GEOGRAFI
Disusun oleh :
ZULFA FARIDA
31/XI IPS 3
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
SMA NEGERI 7 PURWOREJO
A.
Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para
Ahli
Emil Salim
Emil Salim
Lingkungan
hidup diartikan sebagai benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat
dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk
kehidupan manusia.
Soedjono
Lingkungan
hidupadalah sebagai lingkungan fisik
atau jasmani yang terdapat di alam. Menurut definisi Soedjono, lingkungan hidup
mencakup lingkungan hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan yang ada di
dalamnya.
Munadjat Danusaputro
Lingkungan
hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk didalamnya manusia dan
tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan
mempengaruhi kelangsungan hidup yang lain. dengan demikian, lingkungan hidup
mencakup dua lingkungan, yaitu lingkungan fisik dan lingkungan budaya.
Otto Soemarwoto
Otto Soemarwoto
Lingkungan
hidup merupakan semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempati dan
mempengaruhi kehidupan kita. Menurut batasan tersebut secara teoritis ruang
yang dimaksud tidak terbatas jumlahnya. Adapun secara praktis ruang yang
dimaksud selalu dibatasi menurut kebutuhan yang dapat ditentukan.
Sambas Wirakusumah
Lingkungan
merupakan semua aspek kondisi eksternal biologis, dimana organisme hidup dan
ilmu-ilmu lingkunga menjadi studi aspek lingkungan organisme itu.
Menurut
Undang-Undang Rl Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Sejahtera, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya.
Kesimpulan :
Lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang beserta makhluk hidup dan sumber daya yang ada didalamnya yang
dapat menunjang perikehidupan.
B.
Macam-macam Lingkungan Hidup
1.
Lingkungan Alam
Lingkungan
alam adalah lingkungan yang merupakan bentukan dari alam yang terdiri dari sumber
alam dan ekosistem beserta komponen-komponenya.
2.
Lingkungan Alami
Lingkungan alami adalah segala sesuatu yang telah ada
di alam dan diciptakan oleh Tuhan, dalam perkembangannya belum mengalami
pembaruan oleh manusia sehingga masih tetap terjaga dan tidak termodifikasi.
3.
Lingkungan Sosial
Lingkungan
sosial adalah lingkungan yang terbentuk karena adanya interaksi yang ada dalam
masyarakat.
4. Lingkungan
Buatan
Lingkungan
buatan adalah lingkungan yang merupakan buatan dari manusia yang dibuat dengan
bantuan teknologi yang sederhana maupun modern.
C.
Komponen Lingkungan Hidup
1.
Berdasarkan Penyusunnya
a) Lingkungan
Biotik
Komponen penyusun ekosistem yang terdiri dari
seluruh mahluk hidup (organisme) yang ada di dalamnya. Komponen ini berdasarkan
peran dan fungsinya terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sebagai komponen heterotof
(konsumen) dan komponen pengurai (dekomposer).
·
Komponen heterotrof adalah komponen
biotik yang memakan semua bahan organik yang dihasilkan oleh organisme lain.
·
Komponen pengurai atau dekomposer adalah
komponen biotik yang menguraikan bahan organik dari semua organisme mati
sebagai sumber energinya.
b) Lingkungan
Abiotik
Komponen penyusun
ekosistem yang terdiri dari factor fisik dan factor kimia atau dengan kata lain
benda mati yang berada disekitar tempat berlangsungnya makluk hidup.
2.
Berdasarkan Fungsinya
a. Lingkungan
Alam
Lingkungan yang ada di
alam dan diciptakan oleh Tuhan.
b. Lingkungan
Sosial
Lingkungan yang
terbentuk karena hubungan interaksi antara masyarakat dengan lingkungannya.
c. Lingkungan
Budaya
Lingkungan yang
berkaitan dengan karya cipta dan hasil perbuatan atau tingkah laku manusia.
D.
Manfaat Lingkungan Hidup
1.
Udara digunakan untuk bernafas.
2.
Air digunakan untuk minum dan memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari.
3.
Bahan pangan untuk makhluk hidup
lainnya.
4.
Hutan berfungsi mengatur keadaan udara
dan air.
5.
Barang tambang dan mineral dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan.
6.
Sumber-sumber energy dapat dimanfaatkan
untuk keperluan kebutuhan manusia.
7.
Tanah atau sumber daya lahan dapat
digunakan untuk kegiatan perekonomian.
8.
Hewan dan tumbuhan dapat digunakan
sebagai sumber makanan.
9.
Lingkungan sebagai tempat untuk
melanjutkan keturunan.
10.
Lingkungan sebagai tempat untuk tinggal.
11.
Digunakan sebagai bahan kajian, penelitian, dan pengembangan oleh pihak-pihak
terkait.
12. Digunakan
pemerintah sebagai daerah konservasi agar lingkungan hidup tersebut terjaga.
13. Memelihara
dan membesarkan benih-benih hewan dan tumbuhan dengan tetap mempertahankan
jenisnya.
14. Budidaya
tanaman obat-obatan atau membuat apotik hidup di sekitar rumah.
E.
Siklus Energi
1.
Siklus Karbon

Manusia, hewan, dan tumbuhan akan mengeluarkan
karbon dioksida apabila berespirasi. Apabila ada makhluk hidup yang meninggal,
maka proses pembusukan tersebut juga akan menghasilkan karbon dioksida dan
seiring berjalannya waktu akan membentuk bahan bakar fosil. Bahan bakar fosil
itu dapat digunakan sebagai bahan bakar mobil ataupun keperluan industri yang
akan menghasilkan karbon dioksida. Hewan di air juga akan mengeluarkan karbon
dioksida ke air. Karbon dioksida yang berada di udara dapat berpindah ke air
dan sebaliknya. Karbon dioksida akan diambil oleh tumbuhan untuk proses
fotosintesis. Karbon dioksida yang berada di air akan mengendap menjadi batu
kapur.
2. Siklus
Nitrogen
Siklus nitrogen berawal dari transfer nitrogen dari
atmosfer ke dalam tanah. Selain air hujan yang membawa sejumlah nitrogen,
penambahan nitrogen ke dalam tanah terjadi juga melalui proses fiksasi nitrogen
yang dapat dilakukan oleh bakteri yang dapat mengikat nitrogen seperti bakteri
rhizobium dan azetobacter. Lalu, nitrat yang dihasilkan oleh fiksasi biologis
digunakan oleh produsen (tumbuhan) diubah menjadi molekul protein. Selanjutnya
jika tumbuhan atau hewan mati, makhluk pengurai merombaknya menjadi gas
amoniak dan garam amonium yang larut dalam air. Proses ini disebut dengan
amonifikasi. Selanjutnya adalah proses nitrifikasi. Bakteri nitrifikasi
(Nitrosomonas) mengubah amoniak dan senyawa amonium menjadi nitrat oleh bakteri
nitfrifikasi lainnya (Nitrobacter). Apabila oksigen dalam tanah terbatas,
nitrat dengan cepat ditransformasikan menjadi gas nitrogen atau oksida nitrogen
oleh proses yang disebut denitrifikasi.

3.
Siklus Oksigen

Proses fotosintesis berawal dari
tumbuhan dan alga menyerap CO2 dan menghasilkan O2 yang dilepaskan ke
atmosfer.Kemudian O2 dihirup oleh manusia dan hewan melalui respirasi atau
pernafasan.Oksigen oleh manusia dan hewan kemudian digunakan sebagai bahan
bakar sari makanan melalui proses metabolisme dalam tubuhnya masing-masing.Metabolisme
manusia dan hewan menghasilkan CO2 yang kemudian dilepaskan ke
atmosfer.Aktivitas industri juga dapat bekerja saat oksigen tersedia dan
membuang CO2 ke atmosfer sebagai limbah industri.Senyawa hasil respirasi
makhluk hidup dan pembakaran industri adalah CO2 dan H2O. Kedua senyawa ini
kemudian digunakan kembali oleh tumbuhan untuk melakukan proses fotosintesis.
Begitu seterusnya sehingga daur oksigen dapat terus berlanjut.
4.
Siklus Fosfor

Fosfor biasanya berada pada tanah maupun di dalam
air tawar maupun air laut karena fosfor tidak bersifat gas. Fosfor ini nantinya
jika dikonsumsi oleh makhluk hidup dapat digunakan untuk sintesis sewasa –
senyawa organik seperti protein, asam nukleat maupun ATP. Protein yang telah
dikonsumsi dan masuk ke dalam tubuh hewan akan dimanfaatkan dalam proses
metabolisme tubuhnya. Setelah organisme tersebut mati maka senyawa – senyawa
yang memiliki fosfor akan terurai hingga akhirnya fosfor terpisah dan akhirnya
masuk ke dalam tanah, air tawar ataupun air laut. Fosfor yang mengalir
bersama dengan air pada akhirnya akan mengalami pengendapan seperti yang
terjadi di danau atau lautan. Lama – kelamaan fosfor ini akan membentuk endapan
batuan yang mengandung fosfor. Batu – batu yang mengandung fosfor ini lama –
kelamaan akan mengalami erosi hingga hancur menjadi tanah maka ia pun akan
masuk kembali ke dalam tanah dan diserap oleh tumbuhan.
F.
Kualitas dan Baku Mutu Lingkungan
Baku
mutu lingkungan adalah peraturan yang berasal dari pemerintah yang harus
dilaksanakan yang didalamnya berisi spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang
boleh dibuang atau jumlah kandungan yang boleh berada dalam batas ambang.
Dasar hukum baku mutu lingkungan
terdapat dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 15 yang berbunyi sebagai
berikut: “Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu
lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.”.
Penjelasannya, “Agar dapat ditentukan telah
terjadi kerusakan lingkungan hidup perlu ditetapkan baku mutu lingkungan, baik
penetapan kriteria kualitas lingkungan hidup maupun kualitas buangan atau
limbah. Kriteria dan pembakuan ini dapat berbeda untuk setiap lingkungan,
wilayah atau waktu mengingat akan perbedaan tata gunanya. Perubahan keadaan
lingkungan setempat serta perkembangan teknologi akan mempengaruhi kriteria dan
pembakuan yang telah ditetapkan.”
1. Langkah-langkah
penyusunan baku mutu lingkungan:
a) Identifikasi dari penggunaan sumber
daya atau media ambien yang harus dilindungi (objektif sumber daya tersebut
tercapai).
b) Merumuskan formulasi dari kriteria
dengan menggunakan kumpulan dan pengolahan dari berbagai informasi ilmiah.
c) Merumuskan baku mutu ambien dari
hasil penyusunan kriteria.
d) Merumuskan baku mutu limbah yang
boleh dilepas ke dalam lingkungan yang akan menghasilkan keadaan kualitas baku
mutu ambien yang telah ditetapkan.
e) Membentuk program pemantauan dan
penyempurnaan untuk menilai apakah objektif yang telah ditetapkan tercapai.
2. Jenis-Jenis Baku Mutu Lingkungan :
• Baku Mutu Air pada
Badan Air
• Baku Mutu Udara Ambien
• Baku Mutu Air Laut
• Baku Tingkat Kebisingan
• Baku Mutu Limbah Cair
• Baku Mutu Emisi Gas partikel buang
• Baku Mutu Udara Ambien
• Baku Mutu Air Laut
• Baku Tingkat Kebisingan
• Baku Mutu Limbah Cair
• Baku Mutu Emisi Gas partikel buang
3. Sistem
Baku Mutu Lingkungan :
1. Effluent
Standard
Merupakan kadar maksimum limbah yang diperbolehkan untuk
dibuang ke lingkungan.
2. Stream
Standard
Merupakan batas kadar untuk
sumberdaya tertentu, seperti sungai, waduk, dan danau.
4.
Bentuk Penetapan Baku Mutu Lingkungan
• SK Gubernur Kepala Daerah. Contoh : SK Gubernur KDH DIY No. 214/KPTS/1991 tentang BML untuk wilayah Propinsi DIY.
• SK Menteri Negara KLH/Menteri Sektoral untuk kriteria tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Contoh : SK MEN.NEG KLH No. KEP-03/MENKLH/II/ 1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan yang sudah beroperasi.
• SK MENKES No. 01/BIRHUKMAS/1/75 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
• SK Gubernur Kepala Daerah. Contoh : SK Gubernur KDH DIY No. 214/KPTS/1991 tentang BML untuk wilayah Propinsi DIY.
• SK Menteri Negara KLH/Menteri Sektoral untuk kriteria tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Contoh : SK MEN.NEG KLH No. KEP-03/MENKLH/II/ 1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan yang sudah beroperasi.
• SK MENKES No. 01/BIRHUKMAS/1/75 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
5.
Penetapan BML :
• Tap Kriteria Kualitas Lingkungan
• Tap Kriteria Kualitas Buangan atau Limbah
• Penetapan kriteria dan pembakuan dapat berbeda untuk setiap lingkungan, wilayah, dan waktu (penjelasan Pasal 15 UULH).
• Tap Kriteria Kualitas Lingkungan
• Tap Kriteria Kualitas Buangan atau Limbah
• Penetapan kriteria dan pembakuan dapat berbeda untuk setiap lingkungan, wilayah, dan waktu (penjelasan Pasal 15 UULH).
G.
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Serta Upaya Pelestarian Lingkungan
1.
Bentuk Pencemaran
a) Pencemaran
tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana
bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami.
b) Pencemaran
udara
Keadaan dimana substansi fisik, kimia
atau biologi berada di atmosfer.
c) Pencemaran
air
Suatu perubahan
keadaan di suatu tempat penampungan air akibat aktivitas dari manusia.
2. Bentuk Kerusakan Lingkungan
a) Bentuk kerusakan lingkungan
hidup akibat peristiwa alam
Merupakan kerusakan lingkungan yang
bersal dari alam.
Bentuk kerusakan karena alam :
-
Letusan gunung berapi
-
Gempa bumi
-
Angin topan
-
Tsunami
b) Beberapa bentuk kerusakan
lingkungan hidup karena manusia/buatan
Merupakan kerusakan lingkungan yang berasal dari
perbuatan manusia
Bentuk kerusakan buatan :
-
Terjadinya pencemaran
-
Terjadinya tanah longsor
-
Terjadinya banjir
3. Upaya yang dilakukan
pemerintah untuk pelestarian lingkungan
a)
Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5
Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b)
Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c)
Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI
No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d)
Pada tahun 1991, pemerintah membentuk
Badan Pengendalian Lingkungan.
4.
Upaya yang dilakukan masyarakat untuk
pelestarian lingkungan hidup
a) Memproduksi minyak secara alami
b) Menghilangkan garam dari air laut
c) Memanfaatkan tenaga hydrogen
d) Mengubur barang-barang perusak
e) Memanfaatkan
tenaga surya
f) Memangfaatkan
gelombang air laut
g) Biomerediasi
H.
Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah
pembanguanan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa harus mengurangi
kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan dari generasi yang akan datang.
1.
Ciri-ciri pembangunan berkelanjutan
a) Memberi
kemungkinan pada kelangsungan hidup dengan jalan melestarikan fungsi dan
kemampuan ekosistem yang mendukungnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
b) Memanfaatkan sumber daya alam dengan
memanfaatkan teknologi yang tidak merusak lingkungan.
c) Memberikan kesempatan kepada sektor dan
kegiatan lainnya untuk berkembang bersama-sama di setiap daerah, baik dalam
kurun waktu yang sama maupun kurun waktu yang berbeda secara berkesinambungan.
d) Meningkatkan dan melestarikan kemampuan dan
fungsi ekosistem untuk memasok, melindungi, serta mendukung sumber alam bagi
kehidupan secara berkesinambungan.
e) Menggunakan prosedur dan tata cara
yang memerhatikan kelestarian fungsi dan kemampuan ekosistem untuk mendukung
kehidupan, baik masa kini maupun masa yang akan datang.
2. Prinsip
Pembangunan Berkelanjutan
a)
Prinsip Demokrasi; yaitu bahwa
pembangunan merupakan perwujudan kehendak rakyat banyak, bukan sekedar kehendak
pemerintah atau kelompok tertentu saja.
b)
Prinsip Keadilan; yaitu bahwa dalam
pembangunan masyarakat mendapatkan jaminan untuk memperoleh peluang yang sama dalam
bidang produktif dan menikmat hasil pembangunan.
c) Prinsip Keberlanjutan; yaitu bahwa
pembangunan harus dirancang dalam agenda jangka panjang.
3. Hambatan
Pembangunan Berkelanjutan
a) Kemiskinan
b) Kualitas
lingkungan hidup
c) Keamanan
dan ketertiban
DAFTAR
PUSTAKA
Trias, Yulista. 2016. PengertianLingkungandanMacam-Macam. Diakses dari halaman
http://pengolahansampah2.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-lingkungan-dan-macam-macam.html
2013padaSenin, 16 Mei
2016
Anonim. 2015. 2 Komponen Penyusun
Ekosistem, Biotik dan Abiotik.
Diakses dari halamanhttp://www.ebiologi.com/2015/06/2-komponen-penyusun-ekosistem-biotik.htmlpadaMinggu, 22 Mei 2016
Karsiwulan,
Ennis. 2013. MATERI TENTANG LINGKUNGAN
HIDUP ALAMI. Diaksesdarihalamanhttp://ennisskarsiwulan.blogspot.co.id/2013/10/materi-tentang-lingkungan-hidup-alami.htmlpadaMinggu,
22 Mei 2016
Huzaifah,
Wafa. 2015. MACAM-MACAM.Diaksesdarihalamanhttp://wafahuzaifah.blogspot.co.id/p/profi.htmlpadaMinggu,
22 Mei 2016
Naufal,
Puput. 2015. MakalahPemanfaatanLingkunganHidup.Diakses dari halamanhttp://postinganpuput.blogspot.co.id/2013/03/makalah-pemanfaatan-lingkungan-hidup.htmlpadaMinggu, 22 Mei 2016
Anonim. 2012. Penjelasansingkatdaurkarbon dan
daur nitrogen. Diakses dari halamanhttps://somethingessential.wordpress.com/2012/11/26/186/padaMinggu, 22 Mei 2016
Anonim. 2015. Daur Oksigen : Tahapan, Proses, dan
Gambar Ilustrasinya. Diakses dari halamanhttp://www.ebiologi.com/2015/06/daur-oksigen-tahapan-proses-dan-gambar.htmlpadaMinggu, 22 Mei 2016
Safarila.
2011. BAKU MUTU LINGKUNGAN (BML).Diaksesdarihalamanhttp://safarila.blogspot.co.id/2011/02/baku-mutu-lingkungan-bml.htmlpadaMinggu,
22 Mei 2016
Anonim.
2010. PENCEMARAN DAN
KERUSAKAN LINGKUNGAN. Diaksesdarihalamanhttps://lotusbougenville.wordpress.com/2010/12/26/pencemaran-dan-kerusakan-lingkungan/padaMinggu,
22 Mei 2016
Komentar
Posting Komentar