PAJAK PENGHASILAN BAGI UNDERGROUND EKONOMI


Penghasilan yang berasal dari underground ekonomi seperti perdagangan narkoba dan prostitusi termasuk ke dalam objek pajak.  Seseorang atau badan usaha yang menjalani perdagangan narkoba dan prostitusi akan mendapat penghasilan dari kegiatan tersebut.  Perdagangan narkoba dan prostitusi tersebut memuat unsur-unsur penghasilan, yaitu :
1.     Tambahan kemampuan ekonomis. Perdagangan narkoba dan prostitusi akan menghasilkan uang atau segala sesuatu yang benilai uang yang mengalir menjadi hak seseorang yang dapat dipakainya untuk menguasai barang dan jasa guna untuk memenuhi kebutuhan orang tersebut.
2.     Yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang menjalani usaha perdagangan narkoba dan prostitusi.
3.     Penghasilan dari perdagangan narkoba dan prostitusi tersebut berasal dari mana saja. Entah berasal dari dalam Indonesia maupun luar Indonesia.
4.     Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan perdagangan dan prostitusi tersebut tentulah dapat dipakai untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan.
5.     Dengan nama dan bentuk apapun. Penghasilan dari kegiatan perdagagan narkoba dan prostitusi tersebut memiliki hakekat ekonomis.
Perdagangan narkoba dan prostitusi tersebut merupakan objek pajak umum. Karena perdagangan narkoba termasuk pada penghasilan berdasarkan keuntungan suatu penjualan. Sedangkan prostitusi termasuk pada penghasilan dari pekerjaan bebas.

Komentar