Penghasilan
yang berasal dari underground ekonomi seperti perdagangan narkoba dan
prostitusi termasuk ke dalam objek pajak. Seseorang atau badan usaha yang menjalani perdagangan
narkoba dan prostitusi akan mendapat penghasilan dari kegiatan tersebut. Perdagangan
narkoba dan prostitusi tersebut memuat unsur-unsur penghasilan, yaitu :
1. Tambahan
kemampuan ekonomis. Perdagangan narkoba dan prostitusi akan menghasilkan uang
atau segala sesuatu yang benilai uang yang mengalir menjadi hak seseorang yang
dapat dipakainya untuk menguasai barang dan jasa guna untuk memenuhi kebutuhan
orang tersebut.
2. Yang
diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang menjalani usaha perdagangan
narkoba dan prostitusi.
3. Penghasilan
dari perdagangan narkoba dan prostitusi tersebut berasal dari mana saja. Entah
berasal dari dalam Indonesia maupun luar Indonesia.
4. Penghasilan
yang diperoleh dari kegiatan perdagangan dan prostitusi tersebut tentulah dapat
dipakai untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan.
5. Dengan
nama dan bentuk apapun. Penghasilan dari kegiatan perdagagan narkoba dan
prostitusi tersebut memiliki hakekat ekonomis.
Perdagangan
narkoba dan prostitusi tersebut merupakan objek pajak umum. Karena perdagangan
narkoba termasuk pada penghasilan berdasarkan keuntungan suatu penjualan.
Sedangkan prostitusi termasuk pada penghasilan dari pekerjaan bebas.
Komentar
Posting Komentar