Pengertian, rukun, syarat dan macam-macam "SYIRKAH"

Pengertian Syirkah
Syirkah atau yang juga disebut dengan Musyarakah mempunyai pengertian atau definisi secara bahasa adalah campuran dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan pengertian syirkah secara istilah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang telah bersepakat dalam melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.
Islam sangat menganjutkan bagi para pemilik modal untuk melalkukan syirkah. Hal ini dikarenakan diantara pekerjaan atau proyek-proyek ada yang sangat membutuhkan modal yang tidak sedikit, baik itu modal yang berupa uang, tenaga, pikiran dan lain sebagainya. Modal yang besar tersebut tentunya tidak dapat ditanggung oleh seorang saja, tetapi dibutuhkan banyak orang untuk saling bekerja sama agar hasil dari usaha tersebut baik dan maksimal.

Rukun dan Syarat Syirkah
Setelah mengetahui tentang definisi dari syirkah, maka selanjutnya adalah rukun dan syarat syirkah. Dan berikut ini adalah rukun dan syarat syirkah :
1. Dalam perspektif syirkah :
a. Benda yang diakadkan harus dapat diterima sebagai perwalian.
b. Terkait keuntungan pembagiannya harus jelas dan dapat diketahui dua pihak.
2. Dalam perspektif syirkah mal :
a. Modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah uang
b. Modal ada ketika akad syirkah dilakukan
3. Dalam perspektif syirkah mufawwadah :
a. Modal ( pokok harta ) harus sama
b. Bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah
c. Objek akad disyariahkan umum, pada semua macam juaal beli atau perdagangan.
3. Syarat sirkah inan, sama dengan syarat sirkah mufawadah.

Atau secara umum rukun dan syarat syirkah :
1. Rukun dan syarat syirkah yang pertama adalah masing-masing pihak yang melakukan syirkah mempunyai syarat harus mempunyai kemampuan dalam mengelola harta yang dimilikinya.
2. Rukun dan syarat syirkah yang kedua adalah obyek akad yang mencakup modal dan pekerjaan. Syaratnya pekerjaan atau benda syirkah adalah halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3. Akad (ijab qabul) atau sghat dengan syarat ada aktifitas pengelolaan.



Macam-macam syirkah
1) Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah dalam Islam hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.
Contoh syirkah ‘inan dapat kita cermati sebagai berikut :
Fahmi dan Syahmi adalah sarjana-sarjana teknik informatika. Fahmi dan Syahmi bersepakat menjalankan bisnis jasa perancangan dan pembangunan sistem informasi untuk organisasi-organisasi pemerintahan atau swasta. Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar Rp20 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah jenis ini, modalnya disyaratkan harus berupa uang. Sementara barang seperti rumah atau kendaraan yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan yang dilakukan sebelumnya dan kerugian ditanggung oleh masing-masing syarik (mitra usaha) berdasarkan porsi modal. Jika masing-masing modalnya 50%, masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.
2) Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa memberikan kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) maupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.
Contoh Syirkah ‘abdan :
Udin dan Imam sama-sama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: Udin mendapatkan sebesar 60% dan Imam sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian antara keduanya, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan yang halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah diatur sebelumnya, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).
3) Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh merupakan kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan adanya pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).
Contoh Syirkah wujuh :
Andri dan Rangga adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu Andri dan Rangga bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. Andri dan Rangga bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujuh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan.
4) Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah merupakan syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah yang telah dijelaskan di atas. Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufawadhah, atau ditanggung oleh mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujuh.
Contoh Syirkah mufawadhah :
Adha adalah pemodal, berkontribusi modal kepada Fahmi dan Syahmi. Kemudian, Fahmi dan Syahmi juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada Fahmi dan Syahmi. Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika Fahmi dan Syahmi sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja. Namun, ketika Adha memberikan modal kepada Fahmi dan Syahmi, berarti di antara mereka bertiga terwujud mudharabah. Di sini Adha sebagai pemodal, sedangkan Fahmi dan Syahmi sebagai pengelola. Ketika Fahmi dan Syahmi sepakat bahwa masing-masing memberikan kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah ‘inan di antara Fahmi dan Syahmi. Ketika Fahmi dan Syahmi membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujuh antara Fahmi dan Syahmi. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah dan disebut syirkah mufawadhah.


Komentar