Pengertian Syirkah
Syirkah atau yang juga
disebut dengan Musyarakah mempunyai pengertian atau definisi secara bahasa
adalah campuran dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan
antara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan pengertian syirkah secara
istilah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang telah
bersepakat dalam melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan
bersama.
Islam sangat menganjutkan
bagi para pemilik modal untuk melalkukan syirkah. Hal ini dikarenakan diantara
pekerjaan atau proyek-proyek ada yang sangat membutuhkan modal yang tidak
sedikit, baik itu modal yang berupa uang, tenaga, pikiran dan lain sebagainya.
Modal yang besar tersebut tentunya tidak dapat ditanggung oleh seorang saja, tetapi
dibutuhkan banyak orang untuk saling bekerja sama agar hasil dari usaha
tersebut baik dan maksimal.
Rukun dan Syarat Syirkah
Setelah mengetahui tentang
definisi dari syirkah, maka selanjutnya adalah rukun dan syarat syirkah. Dan
berikut ini adalah rukun dan syarat syirkah :
1. Dalam perspektif syirkah
:
a. Benda
yang diakadkan harus dapat diterima sebagai perwalian.
b. Terkait
keuntungan pembagiannya harus jelas dan dapat diketahui dua pihak.
2. Dalam perspektif syirkah
mal :
a. Modal
yang dijadikan objek akad syirkah adalah uang
b. Modal
ada ketika akad syirkah dilakukan
3. Dalam perspektif syirkah
mufawwadah :
a. Modal (
pokok harta ) harus sama
b. Bagi
yang bersyirkah ahli untuk kafalah
c. Objek
akad disyariahkan umum, pada semua macam juaal beli atau perdagangan.
3. Syarat sirkah inan, sama
dengan syarat sirkah mufawadah.
Atau secara
umum rukun dan syarat syirkah :
1.
Rukun dan syarat syirkah yang pertama adalah masing-masing pihak yang melakukan
syirkah mempunyai syarat harus mempunyai kemampuan dalam mengelola harta yang
dimilikinya.
2.
Rukun dan syarat syirkah yang kedua adalah obyek akad yang mencakup modal dan
pekerjaan. Syaratnya pekerjaan atau benda syirkah adalah halal dan
diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3.
Akad (ijab qabul) atau sghat dengan syarat ada aktifitas pengelolaan.
Macam-macam syirkah
1) Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘inan adalah syirkah
antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal)
dan modal (mal). Syirkah dalam Islam hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan
ijma’ sahabat.
Contoh syirkah ‘inan dapat
kita cermati sebagai berikut :
Fahmi dan Syahmi adalah
sarjana-sarjana teknik informatika. Fahmi dan Syahmi bersepakat menjalankan
bisnis jasa perancangan dan pembangunan sistem informasi untuk
organisasi-organisasi pemerintahan atau swasta. Masing-masing memberikan
kontribusi modal sebesar Rp20 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah
tersebut. Dalam syirkah jenis ini, modalnya disyaratkan harus berupa uang. Sementara
barang seperti rumah atau kendaraan yang menjadi fasilitas tidak boleh
dijadikan modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan yang dilakukan sebelumnya dan kerugian
ditanggung oleh masing-masing syarik (mitra usaha) berdasarkan porsi modal.
Jika masing-masing modalnya 50%, masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.
2) Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah
syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan
kontribusi kerja (amal), tanpa memberikan kontribusi modal (amal). Konstribusi
kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) maupun kerja
fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.
Contoh Syirkah ‘abdan :
Udin dan Imam sama-sama
nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka juga sepakat
apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan:
Udin mendapatkan sebesar 60% dan Imam sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak
disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian antara keduanya, tetapi boleh
berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri atas beberapa tukang
kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan
merupakan pekerjaan yang halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya
berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan yang
telah diatur sebelumnya, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik
(mitra usaha).
3) Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh merupakan
kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh)
seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak
yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan adanya pihak ketiga
yang memberikan konstribusi modal (mal).
Contoh Syirkah wujuh :
Andri dan Rangga adalah
tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu Andri dan Rangga bersyirkah wujuh dengan
cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. Andri dan Rangga
bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu,
keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara harga
pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujuh ini hakikatnya termasuk
dalam syirkah ‘abdan.
4) Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah merupakan
syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah yang
telah dijelaskan di atas. Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini boleh
dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan
menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan,
sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung
oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inan, atau ditanggung
pemodal saja jika berupa mufawadhah, atau ditanggung oleh mitra-mitra usaha
berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujuh.
Contoh Syirkah mufawadhah :
Adha adalah pemodal,
berkontribusi modal kepada Fahmi dan Syahmi. Kemudian, Fahmi dan Syahmi juga
sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar
kepercayaan pedagang kepada Fahmi dan Syahmi. Dalam hal ini, pada awalnya yang
terjadi adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika Fahmi dan Syahmi sepakat
masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja. Namun, ketika
Adha memberikan modal kepada Fahmi dan Syahmi, berarti di antara mereka bertiga
terwujud mudharabah. Di sini Adha sebagai pemodal, sedangkan Fahmi dan Syahmi
sebagai pengelola. Ketika Fahmi dan Syahmi sepakat bahwa masing-masing memberikan
kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah ‘inan
di antara Fahmi dan Syahmi. Ketika Fahmi dan Syahmi membeli barang secara
kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud
syirkah wujuh antara Fahmi dan Syahmi. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti
ini telah menggabungkan semua jenis syirkah dan disebut syirkah mufawadhah.
Komentar
Posting Komentar